Home / Advertorial

Minggu, 14 April 2024 - 23:20 WIB

Pj Bupati Apriyadi Warning Pegawai Jangan Tambah Libur

MUBA, Sekayu, – Pasca libur dan cuti bersama Perayaan Idul Fitri 1445 H, PNS atau ASN akan dijadwalkan kembali masuk kerja pada Selasa 16 April 2024.

Ini juga sesuai dengan Keppres Nomor 7 Tahun 2024, cuti bersama Idul Fitri atau Lebaran 2024 bagi PNS adalah empat hari, yaitu tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin). Tanggal tersebut sama dengan jadwal pemerintah.

“Selasa 16 April 2024 sudah kembali masuk kerja normal seperti biasa, jangan tambah libur,” tegas Pj Bupati Apriyadi Mahmud, Minggu (13/4/2024).

Lanjutnya, masuk kerja normal pukul 07.30 WIB dan pulang kerja pukul 16.00. “Semua harus sudah mulai kerja seperti biasa mulai Selasa 16 April nanti, kalau ada yang melanggar tentu akan ada sanksi tegas,” ucapnya.

Sementara itu, Pj Sekda Musni Wijaya SSos MSi menegaskan, libur lebaran atau perayaan Idul Fitri 1445 H sudah sangat cukup. “Jadi jangan ada yang tambah libur lagi, libur dan cuti bersama yang diberikan sudah sangat cukup,” tegasnya.

Mantan Kepala BKPSDM Pemprov Sumsel ini mengungkapkan, pada hari pertama masuk kerja nantinya akan dilakukan inventarisir absensi semua pegawai di lingkungan Pemkab Muba.
“Nanti absensi di masing-masing OPD akan di cek,” tandasnya.(RH)

Baca Juga :  Wakil Menteri Kesehatan Dukung Niat RSUD Sekayu Tingkatkan Layanan

Share :

Baca Juga

Advertorial

Susuri Daerah Perairan, Apriyadi Ngalap Berkah Bareng Kiyai dan Santri

Advertorial

Inovasi ‘Jago Nenek Kite’ Bawa Muba Raih Gemilang di Tahun 2024

Advertorial

PJ Bupati beri bantuan pada korban kebakaran

Advertorial

Muhammad Jaya Terpilih sebagai Ketua Baznas Muba

Advertorial

Pemkab Muba Optimis Raih AMH Nominasi Siaran Pers

Advertorial

Pererat Silahturahmi, Pj Bupati Sandi Fahlepi Berkunjung ke DPRD Muba

Advertorial

Pj Sekda Muba Musni Wijaya Ikuti Audiensi Penerapan Sistem Merit Manajemen ASN

Advertorial

Safari Ramadhan ke Desa Lais, Pj Bupati Apriyadi Boyong Sembako untuk Kaum Dhuafa