.

Home / Potret

Selasa, 26 Juli 2022 - 23:19 WIB

Pihak jasa keamanan PT AIG di komplek perumahan elit,Bantah pernyataan pemilik ruko, bahkan laporkan balik ke polisi terkait penyitaan barang.

PALEMBANG, Expost.id- Bantahan dilayangkan oleh pengelola dan manager operasional PT. Arsigriya Intiguard ( PT. AIG )

atau AIG yakni Nanang Supriyatna SH. Terhadap pernyataan DK dan kuasa hukumnya Rijen Kadin Hasibuan SH, atas penghentian penyelidikan kasus dugaan pencurian dan pemberatan.

Pasalnya PT AIG, sebagai pengelola jasa keamanan, kebersihan dan ketertiban lingkungan di Perumahan Citra Grand City atau CGC, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang. Menegaskan, tindakan itu yakni, menertibkan dan memindahkan barang-barang, seperti ribuan galon dari ruko toko milik DK, karena telah menggunakan area fasilitas umum, seperti areal parkir dan halaman ruko lainnya. Setelah peringatan baik lisan dan surat tidak ditanggapi.

Dijelaskan Nanang Supriyanta kepada expost.id, bahwa apabila ruko tersebut dijadikan toko dan selama toko itu digunakan sebagai mana mestinya, maka dari pihak pengelola lingkungan PT AIG tidak mempermasalahkannya. Tapi seiring perjalanan waktu, ruko itu berubah menjadi semacam ekspedisi, sehingga barang yang ditampung sangat banyak.

“Karena banyaknya galon sampai ribuan, dia tidak punya tempat sehingga yang dia gunakan adalah fasilitas umum. Baik areal parkir, dan menggunakan ruko-ruko orang lain, ada 8 ruko dan areal parkir digunakan yang menyebabkan komplain kepada pengelola PT AIG,” jelasnya kepada Simbur.

Dengan adanya komplain ini, maka pengelola PT AIG memberikan peringatan lisan terhadap saudara DK ini. Agar barang-barang ini tidak ditempatkan difasilitas umum.

“Tetapi dari peringatan lisan sampai undangan, dan tertulis surat peringatan tidak pernah dihiraukan. Bahkan makin banyak, ada lemari etalase, gas LPG, pipa paralon, sehingga areal parkir yang notabennya fasilitas umum menjadi tidak enak dilihat. Kami dari pengelola, karena tidak mengggubris apa yang disarankan untuk memindahkan barang itu. Maka kita lakukan penertiban, digaris bawahi kita lakukan penertiban dengan cara kita pindahkan barang-barang dia ke tempat digudang PT AIG, bukan dicuri bukan,” bebernya.

Baca Juga :  Koramil 401/02 Babat Toman Bagi Takjil Kepada Pengguna Jalan Di Jumat Barokah

“Dan pemindahan barang-barang itu, kita undang saudara DK, tetapi tidak mau hadir yang ada karyawan dan menyaksikan pemindahan barang-barang itu ke gudang kami. Kami hitung jumlahnya terinci semua. Setelah barang itu di gudang kita undang lagi DK untuk klarifikasi lagi, mau diapakan barang ini. Ternyata tetap tidak ada respon dan terakhir melakukan pelaporan ke Polda Sumsel, dengan tuduhan pencurian dengan pemberatan,” urianya Nanang.

Kemudian pihak penyidik Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel itu sudah professional. Kedua belah pihak diklarifikasi, dari bukti-bukti yang kita sampaikan, memang bukan pencurian. “Ini merupakan pelaksanaan aturan, yang sudah disepakati antara penghuni dan pengelola. Jadi bukan pencurian, dari klarifikasi itu, penyidik membuat tidak ada unsur pidananya, belum terpenuhi unsur pidananya,” cetusnya kepada Simbur.

“Siapapun paham itu bukan perbuatan pidana, yang benar harusnya gugat perdata. Memang gugat perdata tapi dia gugat pidana dulu. Kalau perdata OK tidak jadi masalah, dari pidana ini di SP2HP hasilnya menghentikan penyelidikan. Kita sebagai warga negara mempunya hak hukum, ya melapor balik yaitu membuat laporan palsu, yang sekarang sedang diproses. Itu hak kami sebagai warga negara. Dia sudah paham itu bukan pidana tapi dilaporkan pidana,” beber Nanang.

“Pencurian itu jelas, melawan hukum untuk dimiliki dan punya orang lain. Ini tidak kita tertibkan kita jelaskan. Tapi kenapa dilaporkan pidana, itulah makanya membuat laporan balik, sekarang sedang diproses. Dan sekarang dia pun sedang diproses perdata, ok kita layani tidak jadi masalah. Itu upaya hukum yang benar kalau perdata. Menurut dia penyidik menghentikan penyidikan itu sesuai aturan. Benar itu penyidik tidak salah,” ungkapnya.

“Bantahan saya ini mengkounter semua pernyataan saudara DK, yang disampaikan itu semuanya keluar dari sebenarnya. Kronologis yang saya sampaikan itulah yang sebenarnya. Dan permasalahan ini bukan Citra Grand City, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar. Tapi ini masalah kami PT AIG, yang mengelola seluruh ketertiban, kerapian dan keamanan di areal CGC,” tegasnya.

Baca Juga :  Perkuat Keamanan, Lapas Sekayu Pasang Kawat Silet Tambahan

Terkait masalah penyitaan, yang berhak hanya penyidik, kami disini menertibkan memindahkan karena dia menggunakan area fasilitas umum. Bahkan tonase kendaraan yang masuk kita atur maksimal 6 ton, tapi dia memasukan truk tronton, ada efek ke konblok di fasilitas umum. Aturan ini apabila pemilik utama menjual, itu aturannya wajib menyampaikan aturan itu kepada pemilik kedua dan kalau tidak disampaikan dianggap tahu, itu bunyi aturannya. Yang ditandatangani pihak kedua.

“Yang didalam ruko tidak ditertibkan, tidak ada itu, jadi dia ini menyimpan salah satunya galon, jumlahnya ribuan. Seribu lebih, kalau di dalam ruko tidak masuk, jadi disimpan di parkiran dan didepan ruko orang. Setelah barang ditertibkan, dihitung dan dibuat berita acaranya, jelang 2 pekan diberi surat pemberitahuan, agar segera diambil kembali, tapi tidak mau karyawannya, tidak mau mengambil,” tukas Nanang Supriyanta.

Bahkan barang kami seharusnya di dalam gudang, terpaksa ditaruh diluar, karena kena cash. Tapi gudang kami sewa dalam setahun Rp 30 juta. (Jpp)

Share :

Baca Juga

Potret

Lapas Sekayu Kembali Gelar Razia dan Tes Urine, Sinergi Bersama TNI dan Polri

Potret

Lapas Sekayu Lakukan Kegiatan Asesmen Instrumen Screening Penempatan Narapidana

Advertorial

Pj Bupati Muba Kendalikan Inflasi Melalui Gerakan Pangan Murah

Potret

Curhat Kapolres Muara Enim Dengan Masyarakat

Potret

Tes Wawancara Calon Anggota PPK Banyuasin: Langkah Menuju Pemilu Adil dan Transparan”

Potret

Lapas Sekayu Lakukan Skrining NAPZA kepada Warga Binaan Program Rehabilitasi

Potret

Kodim 0401 Muba Bangunkan MCK Ponpes Darul Ulum

Potret

Lapas Sekayu Sukses Panen Sawi Pakcoy yang Dikelola secara Hidroponik