PALEMBANG, Expost.id, – Di anggap bertindak sewenang – wenang saat melakukan sweping atau razia,di salah satu bengkel motor, di Bayung lincir, kabupaten musi banyuasin, Sumatera Selatan,kepala kantor kelurahan Bayung lincir, di laporkan ke polisi polda Sumsel terkait pencemaran nama baik dan perwakilan ombdusman.
Susandi selaku pemilik bengkel sandria motor di jalan palembang – jambi kecamatan Bayung lincir , kabupaten musi banyuasin, mendatangi kantor ombdusman sumsel, untuk melaporkan lurah Bayung lincir siwarudin.
Dalam laporan nya, Susandi meminta ombdusman memberikan rekomendasi kepada pemkab muba terkait tindakan dugaan mal adminstrasi dan arogansi saat melakukan swiping di bengkel milik nya.
Lantaran saat mengambil beberapa kotak sampel oli di bengkel tersebut dengan beberapa sejumlah instansi seperti perwakilan UPTD disperindag, serta sat pol PP musi banyuasin tidak menunjukan surat resmi kepada pegawai bengkel terkait kegiatan swiping tersebut. Selain itu, saat melakukan razia mereka tanpa di dampingi pihak kepolisian melakukan penyitaan sejumlah oli yang di anggap dan diduga palsu oleh lurah yang memimpin swiping tersebut.
Selain itu, kepala lurah tersebut juga di laporkan pemilik bengkel sandria motor ke polisi polda Sumsel terkait kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan atau pasal 310 dan 311.lantaran, lurah tersebut di anggap melampaui kapasitas nya sebagai lurah yang memberikan informasi ke masyarakat oli yang di jual di bengkel sandria motor diduga palsu. Padahal, untuk memastikan oli yang dijual tersebut palsu atau tidak harus melalui uji laboratorium terlebih dulu.
Akibat informasi tersebut, bengkel sandria mengalami kerugian materi yang tidak sedikit,lantaran banyak masyarakat yang enggan ke bengkel tersebut karena informasi yang kurang berkompeten yang dikeluarkan oleh kepala kelurahan Bayung lincir.
Sandi berharap selain agar proses hukum tetap berjalan, lurah siwarudin juga bisa di copot dari jabatannya lantaran perbuatan nya di anggap merugikan masyarakat.
“Ada seorang pria Mereka beli satu oli terus di coba di barkot tidak terbaca langsung di vonis ooh ini palsu langsung ke belakang.Ada tim tapi tidak menunjukan surat tugas dan surat pemeriksaan itu tidak ada. Semua itu harusnya ada langkah yang ditindak lanjut nya seperti uji laboratorium harus jelas.Tetapi disini, tidak jelas beli langsung menuduh ini diduga oli palsu. Akibat kejadian itu saya merasa dirugikan karena bengkel kami sepi. karena kapasitas nya untuk menyatakan oli itu palsu bukan kapasitas lurah.Ungkap nya”
Sebelumnya, pada tanggal 4 Oktober lalu lurah Bayung lincir , siwarudin memimpin aksi swiping dengan sejumlah pihak instansi hingga perangkat Rt tanpa di dampingi polisi melakukan razia di bengkel sandria motor. Lurah tersebut melakukan swiping karena adanya informasi dan keluhan masyarakat yang motor nya rusak setelah mengganti oli di bengkel tersebut.namun, pihak bengkel membantah dan bersedia ingin melakukan pembuktikan secara uji laboratorium kerusakan motor tersebut jika memang benar – benar di sebabkan oleh oli yang mereka jual agar tidak timbul fitnah yang di anggap bisa merugikan. (JPP)