.

Home / Pemerintah

Senin, 24 Juni 2024 - 21:01 WIB

Pemerintah Banyuasin Berlakukan Uji Berkala Kendaraan Gratis

Banyuasin,Expost.id
Pangkalan Balai, 2 Januari 2024 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin secara resmi memberlakukan uji berkala kendaraan bermotor (KEUR) secara gratis mulai hari ini. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Perda Retribusi Nomor 1 Tahun 2024.


Kepala Dinas Perhubungan Banyuasin, Mulyanto, mengajak para pemilik kendaraan angkutan barang dan penumpang untuk memanfaatkan layanan ini tanpa biaya.

“Kami telah memasang banner di tempat-tempat pelayanan dan di depan gedung KIR, serta di area pelayanan masyarakat. Informasi ini jelas menyatakan bahwa KIR gratis tanpa biaya,” ujarnya.

Meskipun KEUR sudah digratiskan, jumlah kendaraan yang melakukan uji berkala belum menunjukkan peningkatan signifikan. Hingga Mei 2024, dari sekitar 11 ribu kendaraan angkutan barang dan penumpang yang terdata, baru 1.436 unit yang telah melakukan uji berkala kembali. Kepala UPTD Pelayanan Angkutan Darat, Agustan Aziz, SE, melalui Satker Pengujian Kendaraan Bermotor, Ismail, ST, mengungkapkan bahwa beberapa faktor menjadi kendala. “Sejumlah faktor menjadi kendala, seperti kendaraan yang telah habis masa berlaku uji berkala dan kendaraan yang sudah melakukan mutasi,” jelas Ismail.

Ismail juga menekankan pentingnya uji berkala demi keselamatan dan kelancaran berkendara. “Untuk memberikan kelancaran berkendara bagi angkutan barang dan penumpang, kami mengajak para pengemudi untuk segera melakukan KIR. Hal ini penting demi keselamatan dan kelancaran dalam berkendara,” tegasnya.

Dinas Perhubungan Banyuasin akan terus menggencarkan sosialisasi mengenai KEUR gratis ini. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pemilik kendaraan lebih aktif dalam melakukan uji berkala, sehingga dapat meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di wilayah Banyuasin. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh prosedur KEUR berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Ismail.

Baca Juga :  Meriahkan Hari Jadi ke-17 Pemkab Empat Lawang Gelar Lomba Serapung

Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat diterima dan dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, serta mengurangi keluhan terkait biaya KEUR yang sebelumnya ada. “Kami sudah ingin itu sesuai dengan perda yang berlaku,” ujar Mulyanto.(Arie id)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

KPUD Muba Gelar Peluncuran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muba Tahun 2024 Perkenalkan Si Dimbe

Pemerintah

Pertamina Field Pendopo Bersama Polres PALI Gelar Baksos 100 Paket Sembako

Pemerintah

Surya Al Hafizh dan Diva Nada Pransisca Terpilih Sebagai Kuyung Kupek Muba 2023 Yang Siap Promosikan Pariwisata Muba

Pemerintah

Ombudsman Beri Muba Reward Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik 2021

Pemerintah

Sinergi Pemkab Banyuasin dan Perusahaan, Normalisasi Sungai untuk Lancarkan Pertanian, Perikanan, dan Pariwisata

Pemerintah

Lapas Sekayu Terima Kunjungan dan Monev dari Kanwil Kemenkumham Sumsel

Kesehatan

Kolaborasi Adalah Kunci Tercapainya Target

Pemerintah

Operasi Pasar, Pemkab Muba Kucurkan 4,8 Ton Migor