.

Home / Potret

Rabu, 12 Juni 2024 - 21:00 WIB

Lumpur Pengeboran Tumpah Kejalan Buat Pengendara Terpeleset, Perusahaan Es Kristal Lakukan Pengeboran Belum Kantongi Izin

Banyuasin,Expost.id – Pengendara sepeda motor di jalan pasir putih mengeluhkan aktivitas pengeboran sumur yang dilakukan oleh pt. Es hupindo (atlas es kristal), pasalnya lumpur yang dihasilkan dari proses pengeboran tersebut tumpah ke jalan yang biasa dilalui oleh sejumlah pengendara.


Fajar, salah seorang pengendara sepeda motor yang bias melintas dijalan tersebut menyebutkan bahwa lumpur yang keluar dari arah pabrik hingga menutupi badan jalan mengakibatkan dirinya hampir terpeleset saat melintas diatasnya.

Dirinya dan sejumlah pengendara merasa terganggu atas kegiatan yang sedang dikerjakan oleh pihak perusahaan.
“Jalan disini kan sudah rusak, ini malah ditambah dengan lumpur yang menutupi permukaan jalan. Ini bahaya sekali, saya hampir terpeleset,” kata Fajar, Rabu, (24/4/2024).
Sementara itu, Sekretaris Lembaga Intelijen Pers Reformasi Republik Indonesia (LIPER RI) Banyuasin, Suwarno menyoroti kegiatan yang dilakukan oleh Pt. Es hupindo perlu dipertanyakan. Dirinya menegaskan bahwa dalam melakukan kegiatan pengolahan sumur bor harus didasari dengan izin yang jelas.
Untuk itu, Mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023, berikut syarat pengajuan izin penggunaan air tanah dari sumur:
1. Formulir permohonan yang memuat: Identitas pemohon
Alamat lokasi pengeboran atau penggalian eksplorasi air tanah
Koordinat rencana titik pengeboran
Jangka waktu penggunaan air tanah
Keterangan sumur bor atau gali.
2. Bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, bisa berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa
3. Surat pernyataan bermeterai bahwa tanah yang dipergunakan tidak dalam proses sengketa
4. Izin atau dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan
5. Surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan/imbuhan
6. Rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam meter kubik per hari
7. Rencana peruntukan penggunaan air tanah
Menanggapi hal tersebut, Pihak pemerintah kecamatan Talang kelapa bersama kelurahan sukajadi melakukan pemeriksaan ke pt.

Baca Juga :  Kapolres Pali Pulangkan Premanisme 2 Orang anak dibawah umur

Es hupindo (atlas es kristal) setelah adanya laporan lembaga intelijen pers reformasi republik indonesia terkait adanya aktivitas pengeboran yang dilakukan oleh pihak perusahaan yang dikerjakan secara ilegal. Perusahaan yang bergerak pada produksi es kristal berlokasi di desa pasir putih, kelurahan sukajadi ini disinyalir telah melakukan aktivitas pengeboran selama lebih kurang tiga minggu, namun belum memiliki izin pengeboran.
Camat Talang kelapa, Salinan, S.sos., M.si, yang diwakili oleh staf kecamatan talang kelapa, johan mengungkapkan pihaknya sengaja mendatangi pt. Es hupindo beserta lurah kelurahan sukajadi dan personil pol pp untuk memastikan kegiatan yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Johan menegaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan dokumen dan meminta keterangan dari pihak menejemen atas tindakan yang saat ini masih dikerjakan.
“Kita kesini menindaklanjuti atas adanya laporan masyarakat, ternyata memang benar ada aktivitas pengeboran. Dan dari hasil pemeriksaan pihak perusahaan memang benar belum memegang izin resmi untuk melakukan pengeboran, namun dari keterangan pihak perusahaan mereka dalam tahapan proses pengurusan izin,” kata Johan, Jumat, (26/4/2024).
Meskipun begitu, johan menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan pihak perusahaan telah menyalahi aturan, seyogyannya pihak perusahaan harus menyelesaikan terlebih dahulu surat izin sebelum melakukan proses pengeboran. Untuk itu pihak pemerintah kecamatan meminta kepada pihak perusahaan agar sebaiknya menghentikan terlebih dahulu kegiatan pengeboran.
Sementara itu, Operasional Manager Pt. Es Hupindo, Arif Q. R Sudarsono mengakui bahwa pihaknya hingga saat ini belum memiliki izin resmi untuk melakukan aktivitas pengeboran. Dirinya mengaku bahwa pihaknya masih dalam tahap proses pengurusan izin di dinas terkait.
“Iya untuk izin kita masih proses, ini sedang diverifikasi. Kebetulan yang mengurus izin langsung dari H.O dan pihak ketiga, saya belum tahu lagi sudah sampai mana proses nya sekarang. Kalau arahan untuk melakukan pengeboran, sebenarnya tidak ada yang mengarahkan dari pihak dinas, pihak dinas juga belum ada yang melakukan pengecekan ke sini,” tutupnya.(L,I,A)

Baca Juga :  Lapas Sekayu Lakukan Skrining NAPZA kepada Warga Binaan Program Rehabilitasi

Share :

Baca Juga

Potret

Lapas Sekayu Kembali Gelar Razia dan Tes Urine, Sinergi Bersama TNI dan Polri

Potret

Melampaui kapasitasnya saat sidak oli, lurah Bayung lincir di polisikan.

Potret

Hari Kedua Operasi Pasar Migor Berlangsung Tertib dan Patuh Prokes

Potret

Kapolres Pali Pulangkan Premanisme 2 Orang anak dibawah umur

Potret

Beri Bantuan Kepada Veteran Merupakan Bentuk Kepedulian Kodim 0401 Muba Dalam Giat Anjangsana

Potret

Lapas Sekayu Rutin Rawat Ternak Ikan Lele, sebagai Program Pembinaan Warga Binaan

Potret

Rewards Kepada Anggota Personil Yang Loyalitas, Berdedikasi Dan Bertanggung jawab Yang Baik

Potret

Kapolda Sumsel Apresiasi Polres Upaya Menhadapi Bencana Banjir