PALEMBANG – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat Provinsi Sumatera Selatan resmi menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Hukum Kantor Wilayah Sumatera Selatan. Prosesi penyerahan berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, Senin (6/7/2026).
Ketua DPW Partai Gerakan Rakyat Sumatera Selatan, Masherdata Musa’i, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan yang telah memberikan pendampingan selama proses verifikasi hingga diterbitkannya SKT.
“Atas nama keluarga besar Partai Gerakan Rakyat Provinsi Sumatera Selatan, kami menyampaikan permohonan maaf apabila selama proses verifikasi terdapat kekurangan atau hal-hal yang kurang berkenan. Kami juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran Kementerian Hukum yang telah memfasilitasi dan membantu proses administrasi kami. Semoga segala kebaikan yang telah diberikan mendapat balasan dari Allah SWT,” ujar Ashen.
Ia mengaku merasakan pelayanan yang ramah dan penuh kekeluargaan selama mengurus seluruh persyaratan administrasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan.
“Kami benar-benar merasakan sambutan yang hangat dari seluruh pegawai sehingga proses pengurusan berjalan dengan nyaman. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus membangun Partai Gerakan Rakyat di Sumatera Selatan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Gunawan, mengatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan DPW Partai Gerakan Rakyat telah memenuhi persyaratan administrasi.
Ia menjelaskan, sejak adanya sosialisasi dari tim pusat mengenai pendaftaran partai politik baru, pihaknya telah mempersiapkan pelayanan secara maksimal. Bahkan koordinasi juga dilakukan dengan berbagai kantor wilayah di Pulau Sumatera agar proses pelayanan dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Saat berkas terakhir disampaikan oleh Pak Riko bersama tim, seluruh persyaratan dinyatakan lengkap. Sebelumnya kami juga telah melaksanakan sosialisasi bersama tim dari Jakarta dan mengundang seluruh pihak terkait, baik dari tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sehingga proses pengajuan SKT dapat berjalan dengan baik,” jelas Gunawan.
Gunawan berharap diterbitkannya Surat Keterangan Terdaftar ini menjadi langkah awal bagi Partai Gerakan Rakyat untuk segera memperoleh pengesahan sebagai badan hukum.
“Kami berharap Partai Gerakan Rakyat segera mendapatkan kekuatan badan hukum sehingga proses organisasi ke depan semakin baik dan dapat sejajar dengan partai-partai politik lainnya yang telah lebih dahulu berdiri,” pungkasnya.










