BANYUASIN | EXPOST. ID
Kejaksaan Negeri Banyuasin menggelar Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada Senin, 12 Agustus 2024.
Kasus penganiayaan yang melibatkan dua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Muara Abab, Rian Gusti Pratama dan Ninis Sulastri, menjadi salah satu kasus yang diputuskan untuk dihentikan penuntutannya.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan bahwa kedua tersangka telah memenuhi syarat-syarat sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
Ekspose yang dilakukan secara daring melalui Zoom ini dihadiri oleh Jaksa Agung Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, dan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Raymund H. Sihotang.
Dalam pertemuan ini, setelah mendengarkan pemaparan dari Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Jaksa Agung menyetujui penghentian penuntutan dan memberikan apresiasi terhadap langkah restorative justice yang telah ditempuh.
“Dengan adanya restorative justice ini, Kejaksaan telah berhasil mengharmonisasikan sesama anggota PPS Desa Muara Abab,” ujar Asep Nana Mulyana.
Sebelum keputusan ini ditetapkan, proses tahap II terhadap kedua tersangka telah dilakukan pada akhir Juli dan awal Agustus 2024.
Proses tersebut diikuti dengan upaya perdamaian yang dilaksanakan di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Banyuasin, di mana para pihak yang berperkara bersama pejabat terkait hadir untuk memastikan bahwa perdamaian telah tercapai.
Hingga Agustus 2024, Kejaksaan Negeri Banyuasin telah menghentikan penuntutan terhadap empat kasus tindak pidana umum berdasarkan keadilan restoratif.
Langkah ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan, sesuai dengan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia.(Arie idw)









