Banyuasin,Expost.id
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin, pada Jumat (31/05/2024), menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum bagi warga binaan bersama Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (el PDKP). Kegiatan ini dihadiri oleh 40 warga binaan dengan kasus tindak pidana khusus Narkotika.
Penyuluhan hukum ini dibuka langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin, Jhonny H Gultom, dan disampaikan oleh Ketua Umum el PDKP, Jhon Ganesha Siahaan, bersama timnya. Adapun tema yang diusung dalam penyuluhan kali ini adalah “Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya meraih keadilan hukum dan hak asasi manusia.”
Jhonny H Gultom menekankan pentingnya kegiatan ini dalam meningkatkan pengetahuan dan pengalaman warga binaan terkait penerapan hukum. “Penyuluhan hukum ini menjadi salah satu bentuk pembinaan yang diberikan karena merupakan hak dari warga binaan. Perlu kita ketahui bersama, seiring dengan diterbitkannya UU No.22 Tahun 2022 yang menggantikan UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Pemerintah melalui Ditjenpas memberikan layanan yang sebaik-baiknya kepada semua warga binaan, baik remisi, integrasi hingga layanan hukum,” ungkapnya.
Kegiatan ini merupakan langkah konkret dari Lapas Banyuasin untuk memberikan bimbingan dan informasi yang dibutuhkan oleh warga binaan, khususnya dalam memahami hak-hak hukum mereka dan proses hukum yang dapat ditempuh.(Arie id)