Banyuasin,Expost.id
Bawaslu Banyuasin telah mengumumkan pembukaan pendaftaran petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam rangka Pemilu serentak tahun 2024. Ketua Bawaslu Banyuasin, Ameredi, menyampaikan bahwa pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal 2 hingga 6 Januari 2024.
Pengumuman ini didukung oleh surat keputusan Bawaslu RI nomor 498/HK/01.01/KT1/12/2023, yang menetapkan petunjuk teknis, pembentukan, dan pergantian antar waktu pengawas TPS pada Pemilu 2024. April Yadi, Kordiv Penanganan Pelanggaran Data Dan Informasi Bawaslu Banyuasin, menjelaskan bahwa pengawas TPS memiliki tugas mengawasi pemungutan suara agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Syarat umum untuk menjadi pengawas TPS melibatkan berdomisili di kecamatan setempat, berusia minimal 21 tahun, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, dan tidak menjadi anggota partai politik. Selain itu, ada persyaratan khusus termasuk lulus tes tertulis, wawancara, dan kesehatan yang akan dilakukan oleh Panwaslu kecamatan masing-masing.
April mengajak putra-putri terbaik Banyuasin yang memiliki integritas, komitmen, dan kemampuan dalam pengawasan Pemilu untuk mendaftar. Diketahui, kebutuhan pengawas TPS di Kabupaten Banyuasin mencapai 2.564 orang pada Pemilu tahun 2024. Masa kerja pengawas TPS berlangsung kurang lebih satu bulan, dimulai sebelum pemungutan suara hingga rekapitulasi hasil perhitungan suara di TPS. Bawaslu Banyuasin mengimbau seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar langsung ke tiap kecamatan masing-masing.(Arie id)