Home / Pemerintah

Rabu, 5 Juni 2024 - 21:06 WIB

Bawaslu Banyuasin Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU

Banyuasin , Expost.id
– Bawaslu Banyuasin memanggil Ketua dan sejumlah anggota Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin untuk melakukan klarifikasi terkait tiga laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima. Laporan dari masyarakat tersebut menyangkut proses rekrutmen anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di beberapa kecamatan di Kabupaten Banyuasin.
Ketua Bawaslu Banyuasin, Siti Holijah, S.Pd.I, melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, April Yadi, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari pelapor, saksi, terlapor, dan pihak terkait lainnya. “Pada hari Senin, pelapor dan saksi telah dimintai keterangan. Selasa, Ketua KPU hadir bersama anggota lainnya, namun proses klarifikasi belum selesai sehingga dijadwalkan ulang hari Rabu (hari ini). Namun, salah satu anggota KPU belum dapat hadir karena aktivitas di luar daerah,” jelas April.
April juga menambahkan bahwa anggota KPU lainnya telah memberikan keterangan di kantor sentra Gakkumdu. Kasubag dan staf KPU Banyuasin juga turut dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan.
Tiga laporan utama yang menjadi fokus klarifikasi adalah:
1. Anggota PPS Tidak Berdomisili di Kelurahan Tersebut: Laporan pertama menyebutkan bahwa ada anggota PPS terpilih yang tidak berdomisili di kelurahan tempat mereka bertugas, yang seharusnya menjadi syarat utama sesuai domisili PPS.
2. Pengumuman Ganda dengan Nomor yang Sama: Laporan kedua dan ketiga melibatkan pengumuman KPU yang dikeluarkan dua kali dengan nomor yang sama. Pada pengumuman pertama, nama pelapor terpilih, namun pada pengumuman kedua nama pelapor tidak terpilih.
3. Anggota Partai Politik Terpilih sebagai PPS: Laporan ketiga menyatakan bahwa ada anggota partai politik yang terpilih menjadi anggota PPS, yang merupakan pelanggaran aturan pemilu.
April menegaskan bahwa Bawaslu Banyuasin akan segera menyusun kajian akhir untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran kode etik oleh KPU. “Proses klarifikasi ini akan dituangkan dalam kajian akhir yang akan melihat apakah ada dugaan pelanggaran kode etik. Jika ada, kami akan merekomendasikan ke DKPP,” ujar April, Rabu, (5/6/2024).
Ketiga laporan ini berasal dari masyarakat di Kecamatan Talang Kelapa, Kecamatan Banyuasin III, dan Kecamatan Rambutan. Semua laporan telah melalui tahap kajian awal dan memenuhi syarat material sebelum akhirnya dilakukan klarifikasi. Bawaslu Banyuasin berkomitmen untuk memproses laporan ini secara maksimal sesuai dengan peraturan yang berlaku.(Arie id)

Baca Juga :  Dinilai Berhasil Dan Sangat Layak, Dr Nurmalah Harap Mendagri Perpanjang SK Pj Bupati Muba

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Lapas Sekayu Berikan Makanan Tambahan untuk 19 Warga Binaan Lansia

Pemerintah

Minyak Sumur Muba Resmi Dikirim ke Pertamina, Masyarakat dan Koperasi RBS Sampaikan Ucapan Terimakasih ke Presidan dan Menteri ESDM

Advertorial

SK PJ Bupati Diperpanjang, Apriyadi Ucap Rasa Syukur

Pemerintah

Pangdam II Sriwijaya Pastikan TNI AD Di Kodam II Sriwijaya Untuk Jaga Netralitas Pemilu. Siapkan Posko Pengaduan.

BANYUASIN

Pangdam II/Sriwijaya Pimpin Penanaman Padi Gogo, Banyuasin Siap Jadi Lumbung Pangan Nasional

Pemerintah

Hani S. Rustam Ajak Masyarakat Banyuasin Manfaatkan Lahan Kosong untuk Tanam Sayuran

Pemerintah

Muba Terima LHP Bidang Infrastruktur, Fokus Evaluasi Maksimal

BANYUASIN

Bupati Banyuasin Tekankan Efektivitas Anggaran Saat Paparan Belanja OPD Tahun 2026