.

Home / Kriminal

Sabtu, 18 Februari 2023 - 18:04 WIB

Polsek Rambang Dangku Tangkap Pelaku DPO Pencurian

PALI, Expost.id – Seorang warga Desa Talang Bulang Jalan Servo KM 61 yang bernama Edo Franata ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Rambang Dangku untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Marwam, SH, MH mengatakan, pelaku Edo Franata buron sejak Januari 2023.

Edo Franata melakukan aksinya tidak sendiri tetapi bersama empat rekannya yang tiga diantaranya sudah tertangkap terlebih dahului dan satu lagi masih masuk DPO.

Dijelaskan Marwan, pengungkapan kasus tersebut saat penjaga pihak keamanan PT. Waskita Zona V berhasil mengamankan 2 dari 5 pelaku pencurian 14 keping gorong-gorong baja galvanis aramco mlik PT. WASKITA
Akibat kejadian tersebut pihak PT. Waskita mengalami kerugian sebesar 14 Juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku untuk ditindak lanjuti.

“kronoligis penangkapan didapat setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku Edo Franata sedang bekerja sebagai sopir angkutan batubara di jalan servo, Team Tarantula yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ahmad Bella, SH melakukan mengejar terhadap pelaku yang belum tertangkap akhirnya Team Tarantula berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di Jalan Servo KM 61 Desa Talang bulang PALI., Selasa ( 14/02),” terang Marwan.

Atas perbuatannya Edo Franata terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.(SM)

Baca Juga :  Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Ungkap Pencurian Mobil

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polsek Penukal Utara, Himbau Hajatan Melarang Memutar Musik Remix

Kriminal

Restorative Justice (RJ) Diterapkan Mantan Kadinsos PALI

Kriminal

Sungguh Tega, Perkara Sepele Pemuda Ini Aniaya Ibu Kandungnya

Kriminal

Polsek Sekayu AmankanTersangka Pelaku Pencurian Material Gedung Rusunnawa

Kriminal

Sales Mobil ditangkap BNN Nyambi Penjual Narkoba

Kriminal

Dugaan Korupsi Dana Korpri, Dua Mantan Pejabat Banyuasin Jadi Tersangka

Kriminal

Kapolres Pali Panggil 3 Oknum Wartawan Klarifikasi Adanya Pemberitaan Pencemaran Nama Baik

Kriminal

9 Terdakwa Perkara Pembunuhan Berencana Divonis Hukuman Beragam Sesuai Perannya